Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Mendagri: Rahasia...
Riaupunya.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo mengaku telah menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal status gubernur DKI Jakarta yang kembali dijabat terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi surat balasan yang langsung dikirim oleh Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan tersebut enggan membeberkan surat balasan dari MA tersebut.
"Ya surat itu kan rahasia, enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahajo usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Asian Games XVIII di Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.
?Seperti diketahui, Tjahjo telah mengirimkan surat kepada MA guna meminta fatwa dari MA terkait dengan polemik status Ahok, yang kini menjabat Gubernur DKI dan berstatus sebagai terdakwa.
Bahkan, Tjahjo sendiri yang langsung mengirimkan surat tersebut ke gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada Selasa 14 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB?. Dia disambut Ketua MA Hatta Ali dan dua wakilnya.
Kala itu, sekitar 20 menit Tjahajo bertemu para petinggi MA di lokasi. ?Ia menyampaikan permohonan resmi ke MA untuk mengeluarkan fatwa soal status Gubernur Ahok.
"Menyampaikan kepada Pak Ketua yang tadi didampingi oleh Wakil Ketua lengkap. Intinya, kami sudah menyerahkan surat permohonan kepada Ketua MA tentang fatwa atau pendapat hukum terkait dengan apa yang akan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Saudara Basuki Tjahaja Purnama, yang sedang dalam proses persidangan," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan kedatangannya juga berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan jabatan Ahok dari fatwa MA.
"Kami tidak berwenang mendahului MA. Kalau saya ngomong A atau B, sama saja kami mengharap," ujar Tjahjo.
Sumber: Okezone.com































































