Catat, ini Barang-barang yang tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara
Riaupunya.com -- Massa pencoblosan Pilkada Serentak 2017 (15 Februari) tinggal menghitung hari. DKI Jakarta merupakan satu dari 101 wilayah yang menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Ketua KPU DKI Jakarta, Drs Sumarno menerangkan baik penyelenggara maupun warga tidak boleh membawa kemera termasuk handphone berkamera ke bilik suara. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi memang bagi penyelenggara, bagi pemilih ada ketentuan, salah satunya dilarang membawa kamera atau handphone berkamera ke bilik suara," terangnya menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers jelang Pilkada 2017 di Makodam Jaya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Larangan ini hanya berlaku saat pemilih hendak masuk ke bilik suara. Bila di luar bilik suara, tentu keberadaan handphone atau kamera tidak akan dipersoalkan oleh petugas.
"Ke TPS membawa hape tidak masalah, tapi begitu ke bilik suara, HP harus diserahkan ke petugas. Kalau ngotot mau bawa HP, tentu tidak diperbolehkan masuk ke bilik suara," terangnya.
Jumlah pemilih dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 sebanyak 7.108.589 orang yang tersebar di 13.023 TPS. Pasangan calon yang merebutkan kursi DKI 1 dan 2, secara berurutan yakni pasangan Agus Yudhoyono-Slyviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sumber: Okezone.com






























































