KPU Jakbar: Warga Binaan Gangguan Kejiwaan Bisa Ikut Nyoblos
Riaupunya.com -- KPU Jakarta Barat akan memfasilitasi warga binaan panti rehabilitasi gangguan kejiwaan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI 2017. Namun, warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya harus dengan syarat yaitu dengan surat keterangan dokter.
"Pihak panti menerangkan ke kita bahwa tidak ada masalah kejiwaan. Itu bukan RS, tapi panti. Kalau di (RSJ) Grogol tidak bisa nyoblos. Kalau panti kan tempat orang yang di jalanan, yang telah direhabilitasi. Sebagian dari mereka dinyatakan sembuh," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, saat dihubungi, Selasa 14 Februari 2017.
Panti yang dimaksud yaitu Panti Bina Laras I Cengkareng. Namun, menurutnya, tidak semua warga panti mendapat hak suara dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya yang sudah direkomendasikan oleh pihak panti.
"Penghuni banyak, hampir 700-an. 401 punya hak pilih, pas Pilpres juga ada yang memilih," kata Sunardi.
Menurut Sunardi, pemberian hak suara sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2016 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Pasal 4 poin 3 menyebutkan:
Penduduk yang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
KPU mengatakan sudah mendapat rekomendasi dokter panti, bahkan telah melakukan sosialisasi pemilu. "Sudah ada rekomendasi dari dokter panti. Kita justru sosialisasi ke sana. Kita tanya ke mereka, mereka paham. Pasangan siapa saja, mereka tahu," ujar Sunardi.
Sunardi mengatakan, jika tidak memberi hak suara, dirinya akan melanggar hak pilih seseorang. "Kalau saya nggak masukan ke DPT, berarti saya menghalangi hak memilih mereka," kata Sunardi.
Sumber : Detik.com






























































