Tak Segera Perpanjang Cuti Ahok, Fadli: Mendagri Langgar UU!
RiauPunya.com -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanyenya akan berakhir pekan ini. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sampai sekarang tak memperpanjang cuti Ahok karena statusnya sebagai terdakwa penodaan agama.
Tjahjo beralasan penonaktifan Ahok akan dilakukan kembali setelah pembacaan tuntutan oleh JPU yang menangani kasus dugaan penodaan agama.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai alasan Tjahjo menggambarkan adanya pembelaan terhadap Ahok yang maju dalam Pilgub DKI 2017, yang diusung PDIP. Tjahjo sendiri merupakan kader PDIP.
"Loh, kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan. Dari status saja, jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya, saya kira itu tidak boleh," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2017.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan apabila Tjahjo tak segera menonaktifkan kembali Ahok, maka dipastikan dia telah melanggar Undang-Undang yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau Mendagri tidak melakukan itu, Mendagri melanggar UU," tegasnya.
Fadli pun mencontohkan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang langsung dinonaktifkan begitu berstatus terdakwa. Hal seperti ini, menurut Fadli harus juga dilakukan Tjahjo terhadap Ahok sebelum 11 Februari 2017.
"Jadi harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari Mendagri untuk nonaktfikan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," tandasnya.
Sumber : Okezone.com