ACTA Buka Posko dan Hotline di Masa Tenang Pilgub DKI
Riaupunya.com -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) membuka posko dan hotline di masa tenang Pilgub DKI. Wakil ketua ACTA Herdiansyah menyatakan bahwa hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.
"Kita semua berkepentingan atas suksesnya Pilgub DKI yang tinggal 3 hari lagi. Kita harus pastikan pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan bermartabat dalam artian tidak diwarnai intervensi kekuasaan, jujur dan adil," ujar Herdiansyah pada acara yang berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad 12 Februari 2017.
Herdiansyah menyatakan bahwa apabila warga DKI menemukan indikasi pelanggaran hukum di lapangan, maka warga bisa mengumpulkan bukti dan dokumentasi untuk diserahkan kepada penegak hukum terdekat. Selain itu, dia juga mengingatkan indikasi pelanggaran juga bisa dilaporkan melalui posko dan hotline ACTA di 0811870274 dengan cara mengirimkan SMS.
"Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan pada kami, kami membuka posko dan hotline ini untuk seluruh paslon yang melihat adanya pelanggaran pada pemilu, seperti jika ada upaya KTP palsu atau ada indikasi mobilisasi warga untuk memilih salah satu paslon atau indikasikan kejahatan-kejahatan lain, makanya kami punya kepentingan untuk membuka posko dan hotline agar pilkada di DKI ini jadi barometer terhadap Pilkada serentak di seluruh Indonesia," jelasnya.
Selain membuka posko dan hotline, Herdiansyah juga menyampaikan niatnya untuk mengajukan gugatan terhadap diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKi Jakarta. Dia menyebut hal itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Besok jam 11 kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas diaktifkannya kembali Ahok, diakan harusnya di nonaktifkan untuk sementara karena saat ini statusnya sebagai terdakwa," katanya.
Pernyataan Herdiansyah tersebut merujuk pasal 83 ayat 1 No 23 Tahun 2014 yang disana disebutkan bahwa kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan ancaman minimal 5 tahun maka harus dinonaktifkan tanpa melalui DPRD. Oleh karena itu, menurut Herdiansyah dengan diaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur telah melanggar UU sekaligus dapat mengakibatkan kerawanan terhadap penyelenggarakan Pilgub DKI 2017.
"Saudara Ahok posisinya sudah sebagai Gubernur aktif, ini kuat dugaan memberikan peran kerawanan terhadap penyelenggaraan pemilu, penggunaan wewenangnya yang bisa mempengaruhi Pilkada ini jangan sampai terjadi, makanya kami besok akan mengajukan gugatan terkait hal ini," sebutnya.
Terakhir Hendiansyah mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada agar memberikan situasi yang proaktif. Dia menyebut akan ikut melakukan pengawasan dalam proses Pilgub pada 15 Februari mendatang.
"ACTA akan memantau proses pemilihan agar profesional dan terbuka dan kami juga menghimbau kepada penyelenggara pilkada untuk betul-betul memberikan situasi proaktif, jika ada tindakan pelanggaran, misalnya KTP palsu atau dugaan-dugaan lainnya ini ditindak, dan diharapkan Bawaslu proaktif mencermati tidak hanya dengan mudah bilang itu hoax," pungkasnya.
Sumber: Detik.com