Rabu, 04 Maret 2026 - 19:36:05 WIB

Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Pengeroyokan PT TKWL Divonis 1,2 Tahun Penjara

Susana sidang vonis kepada tiga terdakwa

BENGKALIS -- Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan security PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) akhirnya berujung vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan menjatuhkan 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa, Rabu 4 Maret 2026. Ketiganya terdwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Sebagian anggota tampak mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian kemeja putih, mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama jalannya sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 9 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dipicu konflik sengketa lahan.

Insiden terjadi pada akhir September 2025 dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan sikap.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim pun memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sidang pun ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan. (AP)

Berita terkini

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+