Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kalapas Bengkalis Tegaskan Larangan Menggunakan HP Oleh Napi

Riaupunya.com -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Sarju Wibowo tengah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum pegawai Lapas terkait ada narapidana mengupload poto di media sosial, Facebook.

Tentang penyelidikan tersebut ditegaskan Sarju Wibowo saat ditemui kepada sejumlah wartawan, Rabu 22 Maret 2017 sore di kediaman nya.

Menurut Sarju, saat mencuatnya ada narapidana diduga mengunggah foto di facebook, dirinya tengah berada di Jogjakarta.

"Pulang dari Jogja. Hari ini langsung dilakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut. Apakah adanya permainan antara petugas LP Bengkalis sedang diselidiki, sehingga bebas gunakan HP, itu tidak dibenarkan. Jika ditemukan, HP tersebut dihancurkan," katanya.

Sarju Wibowo juga menjelaskan, pihak keluarga jika ingin membesuk tahanan di LP Bengkalis dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dan tidak dibolehkan untuk membawa barang- barang diduga berdampak negatif ke ruang tahanan.

"Meski demikian, dari 47 petugas di LP Bengkalis tidak semuanya terpantau oleh saya. Adanya beritanya ini akan menjadi catatan buat kita kedepan pengawasan ditingkatkan," katanya.

Seperti diberitakan, Intan Kesuma, narapidana perkara korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam, diduga dapat fasilitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (bukan kelas II B) Bengkalis.


BACA JUGA
Napi korupsi bengkalis bebas medsos di lp


Kendati ditahan di LP, Intan Kesuma masih bebas mengupload potonya di media sosial (Medsos) Facebook miliknya.

Di akun Facebook atas nama Intan Kesuma itu, dia mengupload poto wajahnya pada Senin 20 Maret 2017 sekitar 11 jam.

Di foto profil itu, Intan Kesuma mengenakan jilbab berwarna merah dengan bagian leher berwarna coklat tua dipadu baju warna putih dan kuning muda.

Padahal diketahui, dengan status narapidana, Intan Kesuma tidak diperbolehkan memiliki handphone sebagai mana napi lainnya yang ditahan di Lapas.

Intan Kesuma merupakan narapidana dalam perkara (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam. Dalam perkara ini, mantan aparatur sipil negara (ASN) di Setwan DPRD Bengkalis itu divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus mengembalikan membayar uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.


Sumber:gaungriau.com


Berita terkini

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Kabar Dari Sekupang

Kabar Dari Sekupang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13:24 WIB