Rabu, 04 Maret 2026 - 19:36:05 WIB

Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Pengeroyokan PT TKWL Divonis 1,2 Tahun Penjara

Susana sidang vonis kepada tiga terdakwa

BENGKALIS -- Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan security PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) akhirnya berujung vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan menjatuhkan 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa, Rabu 4 Maret 2026. Ketiganya terdwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Sebagian anggota tampak mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian kemeja putih, mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama jalannya sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 9 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dipicu konflik sengketa lahan.

Insiden terjadi pada akhir September 2025 dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan sikap.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim pun memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sidang pun ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan. (AP)

Berita terkini

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Lima Tuntutan Massa Aksi 313

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+