12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung
Riaupunya.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua terdakwa, Riski Sofyandi Milad (28) dan Herpri Wardi Sibarani (29), dalam perkara pengeroyokan guru Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung Tatang Wiganda. Korban meninggal akibat luka tusukan setelah dianiaya para pelaku.
Sidang putusan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Judijanto Hadilaksana yang digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa 21 Maret 2017. Kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa selama 12 tahun," ucap Judijanto.
Vonis majelis hakim serupa dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Riski dan Herpi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan Tatang meninggal dunia. Hal meringankan terdakwa antara lain menyesali perbuatannya tersebut.
Kedua terdakwa dan pihak JPU menerima putusan tersebut. Sementara istri korban, Sarah Fatimah, kecewa berat dengan vonis tersebut.
"Harusnya hukuman mati. Kalau hukumannya 12 tahun penjara, enggak ada efek jera buat pelaku," ucap Sarah usai persidangan.
Insiden pengeroyokan Tatang terjadi di dekat Terminal Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2016. Guru olahraga itu tersungkur bersimbah darah di aspal jalan akibat luka tusuk senjata tajam.
Lantaran luka parah, nyawa Tatang tak tertolong saat mendapatkan tindakan medis di RS Santo Yusup, Kota Bandung.
Sumber: detik.com





























































