Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Riaupunya.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua terdakwa, Riski Sofyandi Milad (28) dan Herpri Wardi Sibarani (29), dalam perkara pengeroyokan guru Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung Tatang Wiganda. Korban meninggal akibat luka tusukan setelah dianiaya para pelaku.
Sidang putusan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Judijanto Hadilaksana yang digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa 21 Maret 2017. Kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa selama 12 tahun," ucap Judijanto.
Vonis majelis hakim serupa dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Riski dan Herpi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan Tatang meninggal dunia. Hal meringankan terdakwa antara lain menyesali perbuatannya tersebut.
Kedua terdakwa dan pihak JPU menerima putusan tersebut. Sementara istri korban, Sarah Fatimah, kecewa berat dengan vonis tersebut.
"Harusnya hukuman mati. Kalau hukumannya 12 tahun penjara, enggak ada efek jera buat pelaku," ucap Sarah usai persidangan.
Insiden pengeroyokan Tatang terjadi di dekat Terminal Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2016. Guru olahraga itu tersungkur bersimbah darah di aspal jalan akibat luka tusuk senjata tajam.
Lantaran luka parah, nyawa Tatang tak tertolong saat mendapatkan tindakan medis di RS Santo Yusup, Kota Bandung.


Sumber: detik.com

Berita terkini

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Kabar Dari Sekupang

Kabar Dari Sekupang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13:24 WIB