Rabu, 06 Desember 2023 - 17:45:43 WIB

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis 

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Polair, Beacukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 5,2 Kg, dan mengamankan 4 tersangka di lokasi dan tempat berbeda.

Empat tersangka diantaranya AF (33) warga Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, tim Bea Cukai saat menggelar konferensi pers di Mapolres jalan Pertanian, Rabu 6 Desember 2023.

Dijelaskan, dari ketiga tim tersebut, tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning.

Saat itu tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF. Namun, tersangka lain inisial SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan Spedboat, namun melalui pengejaran.

Kemudian tim ini berhasil menangkap SU dan tamannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi mereka diperintah IF untuk menjemput sabu dari Malaysia diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram.

Tersangka ini mengakui juga diperintah FI untuk menjemput sabu tdengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

"Sabu ini jenis beda dengan kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana, "terang Kapolres. (AP)

Berita terkini

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+