Rabu, 06 Desember 2023 - 17:45:43 WIB

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis 

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Polair, Beacukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 5,2 Kg, dan mengamankan 4 tersangka di lokasi dan tempat berbeda.

Empat tersangka diantaranya AF (33) warga Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, tim Bea Cukai saat menggelar konferensi pers di Mapolres jalan Pertanian, Rabu 6 Desember 2023.

Dijelaskan, dari ketiga tim tersebut, tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning.

Saat itu tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF. Namun, tersangka lain inisial SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan Spedboat, namun melalui pengejaran.

Kemudian tim ini berhasil menangkap SU dan tamannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi mereka diperintah IF untuk menjemput sabu dari Malaysia diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram.

Tersangka ini mengakui juga diperintah FI untuk menjemput sabu tdengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

"Sabu ini jenis beda dengan kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana, "terang Kapolres. (AP)

Berita terkini

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Lima Tuntutan Massa Aksi 313

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+