Rabu, 06 Desember 2023 - 17:45:43 WIB

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis 

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Polair, Beacukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 5,2 Kg, dan mengamankan 4 tersangka di lokasi dan tempat berbeda.

Empat tersangka diantaranya AF (33) warga Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, tim Bea Cukai saat menggelar konferensi pers di Mapolres jalan Pertanian, Rabu 6 Desember 2023.

Dijelaskan, dari ketiga tim tersebut, tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning.

Saat itu tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF. Namun, tersangka lain inisial SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan Spedboat, namun melalui pengejaran.

Kemudian tim ini berhasil menangkap SU dan tamannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi mereka diperintah IF untuk menjemput sabu dari Malaysia diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram.

Tersangka ini mengakui juga diperintah FI untuk menjemput sabu tdengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

"Sabu ini jenis beda dengan kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana, "terang Kapolres. (AP)

Berita terkini

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial