Rabu, 06 Desember 2023 - 17:45:43 WIB

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis 

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Polair, Beacukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 5,2 Kg, dan mengamankan 4 tersangka di lokasi dan tempat berbeda.

Empat tersangka diantaranya AF (33) warga Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, tim Bea Cukai saat menggelar konferensi pers di Mapolres jalan Pertanian, Rabu 6 Desember 2023.

Dijelaskan, dari ketiga tim tersebut, tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning.

Saat itu tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF. Namun, tersangka lain inisial SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan Spedboat, namun melalui pengejaran.

Kemudian tim ini berhasil menangkap SU dan tamannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi mereka diperintah IF untuk menjemput sabu dari Malaysia diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram.

Tersangka ini mengakui juga diperintah FI untuk menjemput sabu tdengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

"Sabu ini jenis beda dengan kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana, "terang Kapolres. (AP)

Berita terkini

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+