Nonprodesural, Kantor Imigrasi Pekanbaru Menunda Keberangkatan Enam Calon Jemaah Haji
PEKANBARU -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menegaskan keseriusannya dalam mencegah praktik haji yang tidak sesuai prosedur dengan menunda penerbangan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjalankan ibadah haji secara tidak prosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai salah satu penumpang bernama HF yang sebelumnya sudah ditolak untuk pergi ke luar negeri. Pada paspor salah satu penumpang ditemukan cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap keseluruhan kelompok.
Kakanim Pekanbaru menjelaskan bahwa sebagian besar modus yang teridentifikasi menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi selama musim haji. Tindakan ini dianggap berisiko karena dapat mengakibatkan masalah hukum atau kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.
“Imigrasi Pekanbaru bertekad untuk mengawasi dengan ketat keberangkatan WNI yang dicurigai akan melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi. Tindakan ini merupakan upaya perlindungan negara untuk masyarakat guna menghindari potensi masalah hukum, penelantaran, dan hambatan di negara tujuan,” ungkap Ryang.
Ia juga menambahkan bahwa penundaan penerbangan ini dilakukan berdasar peraturan imigrasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penghentian keberangkatan bagi pihak-pihak yang terlihat melanggar prosedur imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural dan memastikan semua dokumen serta proses keberangkatan dijalankan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.**
































































