Digerebek Polisi di Mandau! Dua Pelaku Sabu Dicokok, Bandar Besar Kabur dan Diburu
BENGKALIS — Perang melawan narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Jajaran Polsek Mandau bergerak cepat membongkar dugaan transaksi sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin malam 13 April 2026. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk, sementara satu bandar besar kini masuk daftar buronan polisi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari tangannya.
Dari pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial AOF (34). Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AOF.
Benar saja, saat penggerebekan di rumah tersangka kedua, polisi kembali menemukan barang bukti lebih besar. Di kamar belakang rumah AOF, petugas menyita satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu.
Tak hanya itu, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba turut diamankan. Polisi juga menyita satu bungkus rokok merek On Bold.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Dari pengakuan AOF, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial I. Kini, sosok tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek, Selasa 14 April 2026.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu, dua unit handphone merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Mandau dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.
"Masyarakat diimbau terus aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam," pungkasnya. (AP)






























































