Selasa, 07 April 2026 - 11:35:36 WIB

100 Hektare Hutan dan Lahan di Bengkalis Terbakar, Dua Tersangka Sudah Dijerat

BENGKALIS — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, semakin menjadi perhatian. Luas area gambut yang terbakar dilaporkan telah mencapai lebih dari 100 hektare. Pihak kepolisian pun bergerak dengan cepat untuk menerapkan hukum, dan sejumlah individu tersangka telah ditangkap.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada pemadaman api tetapi juga memburu pelaku pembakaran lahan yang menjadi penyebab masalah tahunan ini.

"Dampaknya sudah sangat signifikan. Sekitar 100 hektare lahan gambut telah terbakar. Ini tidak bisa dianggap remeh," tekan Fahrian kepada para wartawan Senin, 6 April 2026, setelah melakukan inspeksi terhadap karhutla di desa Kembung Baru.

Lebih dari sekadar pengumuman, tindakan nyata sudah ditunjukkan. Sampai saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Desa Bukit Batu dan Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah hukum Polres Bengkalis, yakni di Bukit Batu dan Teluk Lancar,” ungkapnya.

Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan di sejumlah titik lain yang diduga kuat menjadi lokasi pembakaran.

Di Pulau Bengkalis, sedikitnya tujuh desa masih dalam proses lidik. Di Kecamatan Bengkalis, titik karhutla terpantau di Desa Sekodi, Terkul, Kelimantan, Kelimantan Barat, dan Palkun. Sementara di Kecamatan Bantan, penyelidikan dilakukan di Desa Teluk Lancar, Kembung Luar, dan Kembung Baru.

Kapolres menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.

“Penegakan hukum pasti kita lakukan. Tim masih bekerja mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika sudah ada tersangka lain, akan langsung kami umumkan,” tegasnya.

Di lapangan, aparat tidak hanya berjibaku memadamkan api, tetapi juga aktif mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sejumlah titik api diduga berasal dari aktivitas pembakaran yang disengaja dan kini menjadi fokus penyidikan.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Riau, Ino Harianto, yang turun langsung ke lokasi di Desa Kembung Baru, menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan tindakan hukum.

Data Polda Riau menunjukkan ketegasan aparat bukan sekadar retorika. Sepanjang 2025, sebanyak 70 tersangka kasus karhutla berhasil diungkap. Sementara pada awal 2026 ada 17 tersangka telah diamankan.

“Ini komitmen kami. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Langkah lanjutan juga disiapkan. Lahan yang terbakar dipastikan tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan, khususnya kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan reboisasi guna mengembalikan fungsi ekologis lahan.

Di tengah gencarnya penindakan, aparat juga memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Tim medis disiagakan di wilayah terdampak kabut asap, terutama untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan. Mereka akan diburu, diungkap, dan diproses hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(AP)

Berita terkini

Pengedar Sabu 13,52 Gram di Siak Kecil Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:15:11 WIB

Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Sabu dalam Sehari

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:35:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+