Tiga Calon Ketua RT 03 RW 01 Delima Sayangkan Hasil Rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dan Pemko
PEKANBARU -- Tiga calon Ketua RT 03 RW 01, Jhon Hermanto, Charly Herry Rolano, dan Zutri Budiarman menyayangkan keputusan rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), camat, lurah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru di ruang rapat Komisi I DPRD, Senin 6 Juli 2026.
Menurut mereka, Komisi I DPRD mengenyampingkan hasil pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemko Pekanbaru melalu Bagian Hukum Setdako Pekanbaru pada 25 Juni 2026 lalu di Kantor Lurah Delima.
Dalam siaran persnya, Charly Herry Rolano mengungkapkan, bahwa saat pertemuan mediasi yang dihadiri para calon, pihak kecamatan, kelurahan, dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru menyatakan adanya pelanggaran Perwako dalam pemilihan Ketua RT 03 RW 01.
"Ketika itu Pak Ahmad Shadid keluar lebih awal dari pertemuan mediasi tersebut. Keluar dari mulut Ahmad Shadid tak jadi Ketua RT, saya bekerja juga," ucap Charly menirukan.
Ia melanjutkan, dalam pertemuan tersebut juga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, secara lisan menyampaikan bahwa pemenang pemilihan Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima yang dilaksanakan pada 4 April 2026, Ahmad Sadid, dinyatakan gugur atau tidak sah karena berdasarkan hasil UKK memperoleh keterangan "Tidak Layak.
"Pernyataan tersebut disebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025," tambah Zultri Budiarman.
Bahkan Zultri menyampaikan, dalam kronologi tersebut juga disebutkan adanya permintaan dari sekelompok pihak yang mengatasnamakan tokoh masyarakat agar Ahmad Sadid tetap diikutsertakan sebagai calon meskipun hasil UKK dinyatakan "Tidak Layak". Klaim tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam sengketa dan masih menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian administrasi.
"Seharusnya Pak Dewan dari Komisi I betul-betul menegakkan serta menunjukkan komitmen sebagai wakil rakyat dengan menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Jhon Hermanto berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kami meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif, serta mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 sehingga keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat diterima seluruh warga," pintanya
Dalam kesempatan itu, ketiga calon Ketua RT ini mendukung pernyataan anggota Komisi I, Firman, dan Syafri Syarif.
"Mereka ini lebih objektif, dan tidak mau peraturan dilanggar dengan berbagai. Kita salut dan bangga dengan dua orang wakil rakyat di Komisi I DPRD Pekanbaru ini," ucap Jhon seraya mengajak semua pihak menegakkan kebenaran. (rls)



























































