Oleh: Abdul Wahid*
Perlukah Ketua RT/RW Di Fit and Proper Test
SISTEM RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) berawal dari sistem Tonarigumi bentukan Jepang untuk kontrol dan mobilisasi sumber daya, kemudian diadaptasi pasca-kemerdekaan menjadi lembaga kemasyarakatan yang melayani administrasi kependudukan (KTP, KK) dan gotong royong, berfungsi sebagai jembatan vital antara warga dan pemerintah, menjaga kerukunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.
Sejarah RT dan RW
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945): Sistem ini diperkenalkan sebagai Tonarigumi (RT) dan Azazyookai (RW/Rukun Kampung) untuk tujuan politik dan militer, seperti pendataan penduduk, mobilisasi tenaga kerja (kerja paksa), dan pengawasan.
Pasca-Kemerdekaan, Setelah Jepang kalah, sistem ini diadaptasi dan namanya diubah menjadi RT/RW, tetap menjadi struktur paling bawah dalam pemerintahan desa/kelurahan.
Perkembangan: RT/RW menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk pelayanan publik dan sosial, meski statusnya bukan aparatur sipil negara (ASN).
Peran RT dan RW bagi Masyarakat
Pelayanan Administrasi, Membantu pengurusan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan Surat Keterangan lainnya.
Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan lingkungan, mencegah konflik, dan menampung aspirasi warga (mediasi).
Mobilisasi dan Partisipasi, Menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan sosial, kebersihan, pembangunan, dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Koordinasi, Menjadi penghubung komunikasi antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga lain.
Pembinaan Sosial, Memelihara kerukunan, semangat gotong royong, dan kekeluargaan di lingkungan sekitar.
Urgensi fit and proper test bagi RT/RW
Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) adalah proses seleksi ketat untuk memastikan calon pejabat atau pimpinan memiliki integritas, kompetensi manajerial, pengetahuan teknis, visi misi, dan kepatutan yang sesuai untuk menduduki jabatan strategis, baik di sektor publik (pejabat negara, pimpinan pengadilan) maupun swasta (direktur bank), bertujuan meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) dan kepercayaan publik, dengan kriteria penilaian mencakup kemampuan profesional, etika, kepemimpinan, serta keselarasan dengan nilai organisasi.
Tes ini bertujuan mencegah masuknya orang korup atau tidak kompeten dan memastikan kandidat yang terpilih benar-benar layak, berkompeten, dan dapat menjalankan amanah dengan baik, transparan, serta akuntabel.
Secara spesifik jabatan sebagai Ketua RT/RW adalah jabatan non struktural, non karir, non bajeter, dan non profesionsl. Karena untuk menduduki jabatan itu tidak ada pendidikannya, tidak ada pengalaman kerja yang harus dilampirkan, tidak ada juga gaji yang mau dikejar, dan tidak ada pula kantor, kursi empuk, maupun fasilitas yang disediakan. Dan tidak ada pula dana proyek APBD dikelolanya.
Yang ada justru sebaliknya, pelayanan masyarakat selama 24 jam, tanpa ada jam tutup pelayanan, tidak ada staf yang membantu, melayani semua permasalahan masyarakat dari lahir sampai meninggal dunia.
Dari makna dan tujuan fit and proper test tersebut, jelaslah tidak ada yang urgen untuk melakukan fit and proper tes bagi calon ketua RT/RW, karena jabatan yang diimban adalah jabatan sosial kemasyarakatan, dan ikhlas melayani.
*Penulis Mantan Ketua RT di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.































































