Oleh : Abdul Wahid *
Haji 1446H/2025M; Tantangan Dimasa Transisi
PENYELENGGARAAN Haji disetiap tahunnya senantiasa menjadi magnet perhatian semua kompenen bangsa, karena ini menyangkut hajat ibadah 221.000 umat Islam yang sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat menunaikan rukun Islam yang ke 5 ini.
Harapan yang besar agar biaya lebih ringan dengan pelayanan makin baik, namun kementerian agama selaku pengemban amanah penyelenggaraannya, tiap tahun juga mendapat tantangan dan situasi yang berbeda dalam pelaksanaannya. Akankah penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M ini akan bisa lebih baik dari yang sebelumnya, untuk itu perlu dilihat tantangan dan kemungkinannya.
Badan Penyelenggara Haji
Tahun 2025 mungkin akan menjadi tahun terakhir dan masa transisi peralihan dari Kemenag ke BP Haji. Hal ini menjadi fase penting, tetapi tidak boleh mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berlangsung, selama ini dikelola penuh oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P tahun 2024, tanggung jawab pelaksanaan ibadah haji akan beralih ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Badan Penyelenggara Haji adalah badan setingkat kementerian yang dibentuk agar seluruh urusan pelayanan ibadah haji bisa dikelola dalam satu atap dengan melibatkan instansi yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan haji. Sehingga diharapkan lebih cepat dan lebih akseleratif. BP Haji akan mulai menjadi penyelenggara haji pada tahun 2026 menggantikan Kemenag.
Ada kekhawatiran tentang kesiapan BP Haji dalam menyelenggarakan haji di tahun 2026 mendatang. Pembentukan badan baru tanpa adanya revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ditakutkan akan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Namun demikian adanya dua lembaga ini dapat menjadi kekuatan baru dalam pelayanan haji, tentunya dengan koordinasi antar pimpnan, proporsi pembagian tugas dan tanggung jawab, serta menghilangkan ego sectoral dalam pelayanan.
Pengurangan Jumlah Petugas Haji
Kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari haji reguler murni sebanyak 201.063 orang, petugas haji daerah 1.572 orang, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang dan haji khusus mencapai 17.680 orang. Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang. Jumlah itu berkurang dibandingkan dengan jumlah petugas haji pada 2024 yang mencapai 4.200 orang.
Berdasarkan perhitungan, jika petugas haji dikurangi menjadi 50 persen atau hanya 2.100 orang, maka rasio pendampingan menjadi 1 petugas untuk 100 jemaah. Sementara, pada kuota normal dengan 4.200 petugas, rasionya adalah 1 petugas dapat melayani 50 jemaah.
Pengurangan jumlah petugas ini tentu menimbulkan efek positif dan nigatif, positifnya kuata jemaah bertambah, secara pembiayan petugas juga akan menurun, karena jumlah petugas yang terbatas maka efesiensi, pemetaan tempat tugas petugas perlu data yang akurat agar tepat sasaran tugasnya, selain itu tentunya petugas haji tahun 2025 ini harus melipatgandakan kemampuan dan semangatnya untuk menjadi pelayanan terbaik bagi para jemaah.
Adapun efek nigatifnya, karena pengurangan jumlah petugas sampai 50 %, maka akan banyak Jemaah yang tidak mendapat pelayanan maksimal. Untuk mengantisipasinya dengan memperkuat peran Ketua Rombongan dan Ketua Regu di kloter, dan tentu saja kemandirian jemaah harus sudah disampaikan dalam manasik di tanah air.
Penurunan Biaya Haji
Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR bersama Kementeriaan Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung biaya sebesar Rp 55.431.750,70 atau 62% dari total BPIH. Biaya haji 2025 dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 55.431.750,70 (62% dari total BPIH) dan nilai manfaat Rp 33.978.508,01 (38% dari total BPIH).
Penurunan biaya haji tahun ini dibandingkan tahun lalu menjadi sorotan. Pada 1445 H/2024 M, BPIH ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta dengan komposisi Bipih sebesar 60% atau sekitar Rp 56 juta,
Sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat. Kesepakatan biaya haji 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji Indonesia, mengingat adanya penyesuaian biaya dibandingkan tahun sebelumnya.
Adanya penurunan biaya ini mesti menjadi spirit bagi penyelenggara untuk tetap memberikan fasilitas pelayanan yang maksimal, dengan efektifitas dan mengencangkan ikat pinggang dalam arti menggunakan dana berdasarkan kebutuhan primer pelayanan Jemaah.
Harapan Besar Jemaah
Jemaah haji yang akan berangkat tahun 2025 ini sudah terlanjur menggantungkan harapan yang sangat besar kepada Menteri Agama yang baru beserta jajarannya, ini tidak lepas dari pernyataan Menteri Agama diberbagai kesempatan sejak pertama kali dilantik. Akan melakukan Gerakan bersih-bersih disemua lini jajaran Kementerian Agama, dan mengembalikan pada tujuan pembentukannya.
“Sekali lagi kita jangan sampai mengambil apa yang bukan hak kita. Karena itu tidak berkah. Segala sesuatu yang tidak berkah, tidak ada mafaatnya” pesan Menteri Agama Prof. KH. Nasaruddin Umar, yang harus menjadi acuan dan pedoman bagi semua ASN Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan, termasuk pelayanan terhadap jemaah haji. Kalau pesan Menag ini hanya ibarat angin lalu bagi jajaran dibawahnya, maka harapan besar jemaah akan tinggal harapan saja, dan akan membuat kecewa saja.
Semoga penyelenggaraan haji dimasa transisi ini menjadi yang terbaik…...
*Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemernterian Agama Kota Pekanbaru.