Oleh : Abdul Wahid*
Menata Ulang Pembayaran DAM Haji
PERBAIKAN tata kelola pembayaran dam haji (hadyu) sudah sangat mendesak dilakukan, karena lebih dari 90% jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu' sehingga jemaah diwajibkan membayar dam. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah khususnya Pasal 3 mengamanahkan kepada pemerintah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji telah sesuai dengan ketentuan syariah.
Selama ini pembayaran dam oleh jemaah haji dilakukan secara personal. Namun pada kenyataannya, proses ini banyak diselewengkan oleh para oknum pengepul yang tidak bertanggung jawab dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan syariah.
Ibadah haji dan umrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka dikenakan sanksi yang disebut dengan “dam”. Artikel ini akan membahas pengertian dam, jenis-jenisnya, serta cara pembayarannya sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian Dam
Secara etimologis, “dam” berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, dam merujuk pada denda atau tebusan yang harus dibayar oleh jemaah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ibadah. Pembayaran dam biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, seperti kambing, sapi, atau unta, sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
Dalil tentang Dam
Dasar hukum mengenai dam terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya:
Surat Al-Baqarah ayat 196: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat…”
Surat Al-Maidah ayat 95: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…”
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ibadah haji dan umrah memerlukan pembayaran dam sebagai bentuk penebusan
Jenis-Jenis Dam
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat beberapa jenis dam yang dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
Dam Nusuk: Dikenakan bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran. Pembayaran dam dilakukan dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa selama 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di tanah air). Dam Karena Meninggalkan Wajib Haji atau Umrah: Misalnya, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar jumrah, atau tidak melakukan thawaf wada’. Pembayaran dam dilakukan dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan memberi makan enam orang miskin atau berpuasa selama tiga hari
Dam Karena Melanggar Larangan Ihram: Seperti memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian, memotong kuku, atau mencukur rambut. Pembayaran dam dilakukan dengan menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari
Dam Karena Melakukan Hubungan Suami Istri Sebelum Tahallul Awal: Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat. Pembayaran dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing atau berpuasa selama sepuluh hari.
Cara Membayar Dam
Pembayaran dam harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah tata cara pembayaran dam:
Menyembelih Hewan Kurban: Dilakukan di Tanah Suci, seperti di Mina atau Makkah. Daging hasil sembelihan dibagikan kepada fakir miskin di sekitar wilayah tersebut. Memberi Makan Fakir Miskin: Jika tidak mampu menyembelih hewan, jemaah dapat memberi makan fakir miskin sebagai pengganti dam. Jumlah makanan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
Berpuasa: Sebagai alternatif terakhir, jemaah dapat berpuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pembahasan Tata Kelola Dam Haji
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), menggelar Kajian Bahtsul Masail Perhajian Indonesia yang mengusung tema "Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman". Giat ini mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas masalah-masalah tematik dan aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pada tahun 2023, pemerintah sudah mencoba mengatur tata kelola dam untuk para petugas dan itu berhasil dikelola sesuai ketentuan syariah. Sementara pada tahun 2024, pemerintah mengatur kembali tata kelola dam petugas dengan melibatkan sebagian kecil jemaah haji. Pengelolaannya juga berhasil dan sesuai syariah, sempat kita upayakan untuk sebagiannya dikirim ke Indonesia untuk mengurangi angka stunting, namun gagal karna aturan ekspor impor yang berlaku.
Saat ini pemerintah mencoba menyusun skema tata kelola dam untuk tahun 2025 dengan menyembelih hewan dam di Indonesia dan dagingnya akan didistribusikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Air. Skema seperti ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tingginya angka stunting di Indonesia. Intinya distribusi daging dam harus berdasarkan kemaslahatan umum dan tidak hanya untuk kelompok tertentu. (Himpuhnews.06/11/24)
Sementara itu pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan hukum berkenaan dam haji tamattu yang bisa menjadi opsi saat musim haji. Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.
Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya maupun mendatangkan kambing, boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram. Namun, kondisi darurat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini
Penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang, di Tanah Haram tidak ada kambingnya, RPH tidak ada, dan uzur lainnya. Misalnya, penyembelihan di Indonesia. Tapi yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua pihak, Arab Saudi dan Indonesia. Republika, Kamis (6/2/2025).
Dam selama ini sudah menjadi bancahan bisnis yang menggiur oleh segelintir orang atau kelompok, yang melibatkan banyak pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, perlu keseriusan dan ketegasan pemerintah untuk memutus sengkarut tata Kelola pembayaran dam ini, karena menyangkut kemabruran ibadah Jemaah haji.
Mengutip sebuah teori, bahwa hukum yang ditetapkan imam atau negara adalah menghapus segala perselisihan.**
*Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru































































