Senin, 31 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Selisih Lahan, Jum Terima Dua Bacokan

Riaupunya.com - Ha (54), Seorang laki - laki paruh baya yang merupakan warga Jalan Pendidikan Desa Pasenggrahan Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, harus berurusan dengan Polisi, karena tidak mampu menahan emosi, dan menganiaya Jum alias PD (51 tahun), warga Parit Sekara Desa Pasenggrahan Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, dengan sebilah parang panjang.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Penunjang Desa Pasenggrahan, hari Senin, 31 Juli 2017, sekira pukul 10.00 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di tangan dan punggung dan harus dirujuk ke Puskesmas Pulau Kijang.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison, menceritakan kejadian tersebut terjadi saat tersangka Ah dan anaknya, sedang bekerja membersihkan kebun milik tersangka.

Sekira pukul 10.00 WIB, saat tersangka sedang istirahat, datang korban, Jum dan langsung mempermasalah kebun tersebut, yang sudah dimiliki secara sah oleh terlapor. Menurut korban, alasan dia menuntut kebun tersebut, karena selama ini, menurut korban, dialah yang menanam dan membersihkan kebun tersebut.

Mendengar hal tersebut, tersangka menjadi emosi dan merasa tidak senang dengan sikap korban. Tersangka langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya sebanyak 2 kali ke arah tangan kiri dan punggung kiri bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berdarah pada bagian tersebut.

Anak tersangka, yang melihat kejadian tersebut, langsung melerai dan membawa tersangka kerumah, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kelurahan Benteng untuk mendapatkan pertolongan. Korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Pulau Kijang, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Batang, yang mendapat laporan, bersama Personel Polsek Sungai Batang, langsung mendatangi TKP dan kemudian mengamankan tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 bilah parang panjang, telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (suf)

Berita terkini

JPU Banding

2 Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis 5 Bulan

Selasa, 11 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Bergaya Preman, Kades Pangkalan Jambi Dinilai Arogan

Rabu, 05 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

BPOM Pekanbaru Dinilai Kurang Tanggap Soal Beras Plastik

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Penjelasan Kapolri Terkait Mutasi Kapolda Sumut

Senin, 05 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB
Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+