Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi
Riaupunya.com -- Tak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, atas banding yang diajukannya. Muhammad Guntur, terdakwa korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Berdasarkan amar putusan banding di PT Riau. Majelis Hakim PT Riau, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang mana mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan, Pemprov Riau itu tetap dihukum 7 tahun penjara.
"Upaya banding kita ditolak, maka nyatakan upaya kasasi ke MA," terang kuasa hukum M Guntur yakni Viktor SH dan Yohana SH, seperti dilansir riauterkini.com, Senin 15 Mei 2017.
Sementara itu, Panmud Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH membenarkan adanya pengajuan banding dari M Guntur. Hanya saja jaksa penuntut terlebih dahulu telah ajukan kasasi.
"Putusan PT Riau, menolak pengajuan banding terdakwa, dan menguatkan putusan pengadilan tipikor PN Pekanbaru," ucap Deni.
Dijelaskan Deni, berdasarkan putusan PT Riau, M Guntur, terdakwa korupsi dana pembebasan lahan pembangunan Embarkasi Haji Riau. Tetap dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan kerugian negara tetap dibebankan kepada terdakwa Nimbron Varasian yang saat ini putusan bandingnya belum keluar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai majelis hakim Joni SH. Kedua terdakwa, M Guntur dan Nimbron Varasian, sama sama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Hanya saja, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Nimbron sebesar Rp 7,3 miliar atau subsider selama 3 tahun kurungan.
Vonis hukuman kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa masing masing selama 10 tahun 6 bulan, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun, dan pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Nimbron Varasian sebesar Rp 8,3 miliar atau subsider selama 6 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, M Guntur didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau.
Dimana M Guntur dan terdakwa Nimbron Varasian (penuntutan terpisah) didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan tersebut.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimbron, pemilik lahan.
Nimbron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta terdakwa dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha).
Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut. Terjadi penyimpangan dengan Mark Up harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.***


























































