Beri Peringatan, Untuk Pertama Kalinya Satpol PP Bongkar Tower Ilegal
Riaupunya.com -- Jika biasanya Satpol PP Pekanbaru hanya menyegel tower yang tidak berizin. Selasa 18 Juli 2017, untuk pertama kalinya, Satpol PP Pekanbaru membongkar tower telekomunikasi yang berdiri dekat pinggir Jalan Singgalang Kelurahan Tangerang Timur Kecamatan Tenayan Raya.
Pembongkaran tower tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah empat bulan Pemko Pekanbaru memberi waktu untuk mereka (pengusaha) mengurus izin tapi hal itu tidak diindahkan juga.
"Maka dari kami dari tim penegak Perda turun dan melakuka n eksekusi terhadap bangunan tower telekomunikasi yang tidak kantongi izin tersebut,"ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Disebutkannya, dari sekian banyak pengusaha tower diberi peringatan, hanya pengusaha tower di jalan Singgalang yang tidak kooperatif. Malahan menggambaikan panggilan.
"Kita tidak main-main disini, mereka yang tidak taat aturan akan ditindak saja," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menjadikan ini peringatan dan pelajaran. Sehingga kedepan tidak adalagi bangunan baik itu tower, ruko dan sebagainya diexsekusi seperti ini.
"Kita berharap pembongkaran tower ini yang pertama dan terakhir kalinya. Karena kita menginginkan semua pengusaha taat aturan," tutupnya. (yan)























































