Banjir di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Serius Menambah Ruang Terbuka Hijau
Riaupunya.com -- Kurang tersedianya lahan terbuka hijau diduga jadi salah satu faktor utama banjir masih terjadi di Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lahan terbuka hijau harus terpenuhi minimal 30 persen dari total luas kota. Sementara dari target tersebut, Jakarta baru memenuhi 9,98 persen.
"Kalau kita Jakarta saja 9,98 persen susah menjadi 30 persen, itu karena juga kurang serius menambah ruang terbuka hijau untuk daerah resapan," kata Pakar Tata Kota Nirwono Yoga, Jumat 24 Februari 2017.
Nirwono menjelaskan, banyak kota besar di dunia justru berlomba-lomba untuk menambah ruang terbuka hijaunya. Singapura contohnya, memiliki ruang terbuka hijau 39 persen dari total luas lahan dan akan terus ditingkatkan hingga 46 persen dalam 15 tahun ke depan. Begitu pula dengan Melbourne, Australia yang memiliki 40 persen ruang terbuka hijau. Sementara yang terjadi di Jakarta adalah sebaliknya.
"Jadi kota-kota itu berlomba-lomba untuk menambah ruang terbuka hijau, kalau Jakarta justru berlomba-lomba mengurangi ruang terbuka hijau yang ada," ujarnya.
Ketersediaan ruang terbuka hijau adalah kunci pengelolaan air yang bijak dan ramah lingkungan. Hal ini dinilai lebih efektif menangkal banjir dibanding melakukan normalisasi sungai, dalam hal ini pembangunan beton dan sheet pile di sepanjang bantaran sungai.
"Kan kuncinya di situ sebenarnya, bukan membuang air secepat-cepatnya ke laut. Tetapi bagaimana menampung air hujan tadi sebanyak-banyaknya untuk dapat diserap kan ke dalam tanah. Dan itulah yang dilakukan kota-kota besar di dunia," papar Nirwono.
Sumber: Okezone.com


























































