Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Trenggiling Senilai Rp 500 juta
Riaupunya.com -- Polres Bengkalis membongkar sindikat jual beli hewan satwa beruoa trenggiling senilai Rp500 juta. Dan juga mengamankan empat orang tersangka.
Penangkapan terhadap empat tersangka Ji Jo, Sup, Pas merupakan warga Musi rawas, Sumatera Selatan, Ahad 12 Februari 2017 sekitar 15.00 WIb dua personil Polsek Siak Kecil saat melakukan patroli ada sebuah mobil saat itu sedang rusak.
Saat didekati, mencium aroma tidak sedap mobil tersebut petugas mencurigai lalu melakukan pengecekan terhadap dua mobil jenis kijang inova BG 2534 HD berwarna hitam dan BG 1246 WM menemukan hewan satwa tersebut.
Kemudian personil Polsek kembali melakukan pengecekan dari hasil tersebut empat tersangka dan sebanyak 89 ekor hewan trenggiling.
"Langsung kita amankan tim Polres Bengkalis ke TKP dan beserta barang bukti Dua unit mobil jenis inova, dan 6 buah kotak trenggiling beserta 4 Handpone beserta empat tersangka tersebut di Mapolres Bengkalis,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Polres Bengkalis AKP AriTonang beserta Kapolsek Siak Kecil dalam konferensi Pers, Senin 13 Februari 2017 di Bengkalis.
Tersangka Jo yang sehari hari sebagai supir mengaku sudah ke empat kalinya melakukan transaksi hewan satwa tersebut bahkan setiap berhasil menerima upah senilai Rp 3, 5 juta.
"Ini sudah ke empat kalinya. Awal berhasil seludupkan ke malaysia 60 ekor , kedua 90 ekor dan ketiga 60 ekor. Kalau di malaysia perkilo dijual seharga Rp 1,5 atau capai Rp 2 juta," ungkap Jo dihadapan Kapolres.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan dari hasil pemeriksaan hewan trenggiling berasal dari Jambi dan eembang hendak dijual ke Malaysia .
Selain keempat tersangka. Kapolres bengkalis nama pemilik hewan trenggiling berinisial HT sedang buron. Sedangkan penampungan diwilayah Bengkalis AEN juga dalam pengejaran oleh Sat reskrim Polres Bengkalis. Untuk mempertanggugjawabkan atas perbuatan ke empat tersangka.
Kaapolres menjelaskan, sisik dan gading trenggiling tersebut umumnya digunakan sebagai bahan campuran narkoba. Selain itu, dagingnya juga bisa dipakai untuk campuran ramuan kekuatan vitalitas pria.
"Sesuai informasi kegiatan itu dilakukan sejak bulan September dan Desember dan Januari . Para tersangka merupakan sindikat jual beli trenggilingdengan tujuan bisnis," katanya.
Untuk itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 (2) a dan d jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sumber: Riauaktual.com


























































