Plt Bupati Bersyukur Suparman Divonis Bebas Hakim Tipikor PN Pekanbaru
Riaupunya.com -- Dengan vonis bebasnya Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Suparman S.Sos terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh mejelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Plt Bupati Rohul, H. Sukiman nyatakan bersyukur.
"Kita bersyukur dengan dibebaskannya Bapak Suparman, sehingga kita bisa bersama-sama kembali. Tugas lebih bagus lagi kedua-duanya jadi tidak terbebani," ungkap Sukiman, disela-sela kegiatan peletakan batu pertama perumahan Rasewood Residence Pasir Pengarayan, Kamis 23 Februari 2017.
H Sukiman berharap, dengan lengkapnya kembali pisisi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Rohul, kedepannya bisa berjalan roda pemerintahan di Negeri Seribu Suluk sehingga semakin kokoh, kuat dan maju.
"Beharap kedepannya dengan berjalannya pemerintahan, maka semakin kokoh, kuat, sehingga dapat membangun di Rohul ini secara bersama-sama," ucap Sukiman.
Dimana sebelumnya, terdakwa H Suoarma, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Namun, H. Suparman, S.Sos. M.Si divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru.
Dimana, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Dimana, Suparman disebut-sebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Dalam sidang itu, Suparman tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah, lakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
Selain memvonis bebas Suparman, majelis hakim, juga membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya. Atas vonis bebas Majelis hakim, disambut sukacita pendukung Suparman, yang sejak pagi sudah menunggunya di luar kantor PN Pekanbaru.
Sumber: Riauterkini.com


























































