Rabu, 08 Juli 2026 - 17:00:06 WIB

Sidang Lakalantas Waka DPRD Bengkalis, Hendrik Ungkap Risiko Lumpuh hingga Kecewa Terdakwa Tak Pernah Minta Maaf

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan dan terdakwa Adika Nursal digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 7 Juli 2026.(Riauaktual)

BENGKALIS – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Adika Nursal kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 7 Juli 2026. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, menceritakan kondisi kesehatannya yang hingga kini belum pulih akibat kecelakaan tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat bersama Radiah Hasni menghadirkan tiga saksi, yakni Hendrik Firnanda Pangaribuan, Renol Parapat, dan Rocky Rio Simamora.

Di hadapan majelis hakim, Hendrik mengatakan dirinya masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi tulang belakang akibat kecelakaan yang terjadi pada 31 Maret 2026.

Menurutnya, dokter belum bisa memastikan kapan dirinya benar-benar pulih. Bahkan, ia masih harus menjalani pemeriksaan rutin selama dua tahun ke depan karena masih ada risiko mengalami kelumpuhan.

"Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan saya dalam waktu dua tahun. Sampai sekarang saya masih rutin kontrol, kadang tiga bulan sekali, bahkan pernah satu bulan sekali. Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan," ujar Hendrik di persidangan.

Selain mengalami penderitaan fisik, Hendrik mengaku kecewa karena terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf sejak kecelakaan terjadi.

"Sampai hari ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada saya. Bahkan saat kejadian di lokasi kecelakaan, terdakwa justru mencaci maki kami," katanya.

Hendrik juga menyampaikan kerugian materi yang dialaminya. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kerusakan dengan nilai sekitar Rp400 juta. Selain itu, biaya operasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta.

Ia mengaku hingga kini aktivitasnya masih sangat terbatas.

"Sejak kejadian itu saya belum bisa beraktivitas seperti biasa. Saya tidak bisa lagi berolahraga, bahkan duduk dengan posisi tertentu juga masih terbatas. Yang paling membuat saya sedih, sampai sekarang saya belum bisa menggendong anak saya yang masih balita," ucapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta Hendrik menjelaskan kronologi kecelakaan. Ia mengatakan saat itu dirinya berada di dalam Toyota Fortuner bersama sopirnya, Marselino, ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba masuk ke jalur berlawanan.

"Mobil Innova datang dari arah berlawanan, lalu tiba-tiba mengambil jalur kanan dan menabrak mobil kami. Benturannya sangat keras hingga mobil kami terpental, menghantam pohon, lalu masuk ke dalam parit," jelas Hendrik.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa disebut mengemudikan Toyota Innova Reborn BM 1903 DY menuju Pulau Bengkalis. Sekitar 30 menit perjalanan, terdakwa mengaku mengantuk hingga kendaraannya keluar jalur dan masuk ke lajur berlawanan. Saat melihat Toyota Fortuner BM 134 GUS dari arah depan, terdakwa panik dan membanting setir, namun tabrakan tidak dapat dihindari.

JPU juga mengungkap hasil tes urine terdakwa menunjukkan positif mengandung methamphetamine yang diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kecelakaan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/RSAB/VER/KH/IV/2026, Hendrik mengalami patah tulang belakang akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari maupun pekerjaannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(put)

Berita terkini

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+