Jumat, 20 Februari 2026 - 22:57:32 WIB

Digerebek Tengah Malam Saat Asyik Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Polisi

Salah seorang tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas

BENGKALIS -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan melalui layanan 110. Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba,” kata Kompol Rohkani Ak pada Jumat 20 Februari 2026.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kapolsek menjamin akan mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bebas dari narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolsek.(AP)

Berita terkini

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

PS Ditutup, Satpol PP Bengkalis tak Bernyali Tutup Gelper

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+