Angkut Alat Pertanian Illegal asal Malaysia, Truk Bersama Supirnya Diamankan
Riaupunya.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 131/Braja Sakti kembali mengamankan sebuah truk yang mengangkut perlengkapan pertanian dari Malaysia.
"Pada Sabtu kemarin, Satgas Pamtas yang bertugas berhasil mengamankan kendaraan truk di Jalan Lintas Malindo Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Tri Rana Subekti di Sungai Raya, seperti dilansir okezone.com, Senin 17 April 2017.
Truk bermuatan perlengkapan pertanian itu, ditangkap dalam sebuah penyisiran yang dilakukan oleh anggota Pos Kotis yang dipimpin oleh Pasiops Satgas Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi pada Kamis, 13 April 2017 pukul 10.45 Wita.
Saat itu, kendaraan Truk jenis Colt Diesel Nopol DA 1717 BF yang dikemudikan oleh warga yang berinisial RH (50) melintasi wilayah perbatasan. "Mobil berikut muatan diamankan, karena tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Tri Rana.
Ketika dilakukan pemeriksaan dalam truk ditemukan racun rumput masing-masing Regen 50 Sc (17 jerigen), Oil Palm (15 botol), Ally 20 Dp (13 botol), monster (2 jerigen), Activator (4 botol), Oil Palm special (2 bungkus), racun serangga Regent (95 sachet), minyak makan (39 Kg), rokok (250 bungkus), senjata tajam (10 bilah), gula (131 Kg), tepung (56 Kg), dan milo sebanyak 106 bungkus.
Saat dimintai keterangan oleh Satgas Pamtas, RH menuturkan bahwa barang-barang tersebut dibawa melalui jalur "tikus", untuk dikirim ke Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, selanjutnya dikirim menuju Makasar, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut.
"Saat ini, untuk barang bukti sudah kita serahkan kepada Bea & Cukai Entikong, untuk diproses lebih lanjut," kata Tri Rana.***































































