Jumat, 20 Februari 2026 - 22:57:32 WIB

Digerebek Tengah Malam Saat Asyik Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Polisi

Salah seorang tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas

BENGKALIS -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan melalui layanan 110. Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba,” kata Kompol Rohkani Ak pada Jumat 20 Februari 2026.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kapolsek menjamin akan mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bebas dari narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolsek.(AP)

Berita terkini

Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu-ibu ini Bagikan Makanan Gratis di Aksi Simpatik 55

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+