Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

memperlihatkan pisau yang digunakan ketiga pelaku mutilasi

Riaupunya.com -- HR satu dari tiga tersangka pelaku mutilasi di desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara merupakan otak pelaku dari pembunuhan berencana tersebut, dari hasil visum Bayu Santoso korban mutilasi tewas akibat 20 tusukan pada bahagian tubuhnya oleh senjata tajam.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, HR merupakan otak pelaku dari pembunuhan yang telah direncanakn sebelumnya oleh tiga tersangka ini, selain itu korban tewas akibat 20 tusukan pada bagian tubuhnya sebelum dimutilasi,9 di bagian kepala, 7 di punggung, 3 di pinggang dan satu pada bagian dada," ujar Kapolres Bengkalis AKBP HAdi Wicaksono kepada sejumlah wartawan saat press rillis di Mapolres Bengkalis, Senin 10 April 2017.

Dijelaskan Kapolres bahwa sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul terlebih dahulu di ruko milik HR dan menyusun rencana untuk menghabisi korban. Setelah itu tersangka AN menghubungi korban dan taka lam kemudian korban datang serta sempat mengobrol sambil memakai narkoba jenis sabu.

"Mereka berempat sempat mengobrol dan melakukan pesta narkoba, tak lama kemudian tersangka HR keluar dari kamar mandi dan langsung menghujani korban dengan pisau, aksinya tersebut juga dibantu oleh kedua rekannya," kata Kapolres, seperti mengutip gaungriau.com.

Setelah korban tewas kemudian dua tersangka AN dan AA langsung kabur, sementara tersangka HR tinggal sendirian dan karena linglung akibat pengaruh narkoba maka korban dimutilasi menjadi 10 bagian, sementara tersangka AN melarikan diri kedalam hutan bakau dan untuk menghilangkan alibi tersangka AN membuat laporan ke Polsek.

"Untuk sementara motif pembunuhan ini karena ketiga tersangka takut korban akan membocori rahasia bisnis narkoba ke pihak kepolisian, makanya tersangka dihabisi dengan cara sadis," ungkap Kapolres lagi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal pekenakan pasal pembunuhan berencana 340 jo 338 jo 55 ayat 1 jo 56 ayat 1 ancamana pidana maksimal seumur hidup.***

Berita terkini

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Laporkan Kasus TTD Palsu Kepolisi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalintim Inhu

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TNI AU Benarkan Anggotanya Terlibat Pemukulan di Ujunggenteng

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Soal Aksi 112

Kapolda Metro: Aman dan Damai, Suatu Kebanggaan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gambar Palu Arit di Sekitar Masjid, Begini Ceritanya

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+