Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

memperlihatkan pisau yang digunakan ketiga pelaku mutilasi

Riaupunya.com -- HR satu dari tiga tersangka pelaku mutilasi di desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara merupakan otak pelaku dari pembunuhan berencana tersebut, dari hasil visum Bayu Santoso korban mutilasi tewas akibat 20 tusukan pada bahagian tubuhnya oleh senjata tajam.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, HR merupakan otak pelaku dari pembunuhan yang telah direncanakn sebelumnya oleh tiga tersangka ini, selain itu korban tewas akibat 20 tusukan pada bagian tubuhnya sebelum dimutilasi,9 di bagian kepala, 7 di punggung, 3 di pinggang dan satu pada bagian dada," ujar Kapolres Bengkalis AKBP HAdi Wicaksono kepada sejumlah wartawan saat press rillis di Mapolres Bengkalis, Senin 10 April 2017.

Dijelaskan Kapolres bahwa sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul terlebih dahulu di ruko milik HR dan menyusun rencana untuk menghabisi korban. Setelah itu tersangka AN menghubungi korban dan taka lam kemudian korban datang serta sempat mengobrol sambil memakai narkoba jenis sabu.

"Mereka berempat sempat mengobrol dan melakukan pesta narkoba, tak lama kemudian tersangka HR keluar dari kamar mandi dan langsung menghujani korban dengan pisau, aksinya tersebut juga dibantu oleh kedua rekannya," kata Kapolres, seperti mengutip gaungriau.com.

Setelah korban tewas kemudian dua tersangka AN dan AA langsung kabur, sementara tersangka HR tinggal sendirian dan karena linglung akibat pengaruh narkoba maka korban dimutilasi menjadi 10 bagian, sementara tersangka AN melarikan diri kedalam hutan bakau dan untuk menghilangkan alibi tersangka AN membuat laporan ke Polsek.

"Untuk sementara motif pembunuhan ini karena ketiga tersangka takut korban akan membocori rahasia bisnis narkoba ke pihak kepolisian, makanya tersangka dihabisi dengan cara sadis," ungkap Kapolres lagi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal pekenakan pasal pembunuhan berencana 340 jo 338 jo 55 ayat 1 jo 56 ayat 1 ancamana pidana maksimal seumur hidup.***

Berita terkini

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+