Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU
RiauPunya.com -- Mantan Ketua DPD Irman Gusman menyatakan sangat terpukul dengan tuntutan yang diberikan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
"Majelis hakim Yang Mulia, sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan 7 (tujuh) tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya ini," ujar Irman.
Irman mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat. Apalagi, dalam surat tuntutan disebutkan pula beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menetapkan tinggi rendahnya tuntutan.
"Yang mana duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," jelas Irman.
Dalam kasus ini, Irman menyebutkan bahwa hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD yang mewakili daerah Sumatera Barat, yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah.
"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya dalam persidangan yang mulia ini, dan juga telah menjadi fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, saya terlibat dalam urusan distribusi gula yang menjadi pokok perkara ini, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban selaku anggota DPD," tutup Irman.
Sumber : Okezone.com
























































