Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

memperlihatkan pisau yang digunakan ketiga pelaku mutilasi

Riaupunya.com -- HR satu dari tiga tersangka pelaku mutilasi di desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara merupakan otak pelaku dari pembunuhan berencana tersebut, dari hasil visum Bayu Santoso korban mutilasi tewas akibat 20 tusukan pada bahagian tubuhnya oleh senjata tajam.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, HR merupakan otak pelaku dari pembunuhan yang telah direncanakn sebelumnya oleh tiga tersangka ini, selain itu korban tewas akibat 20 tusukan pada bagian tubuhnya sebelum dimutilasi,9 di bagian kepala, 7 di punggung, 3 di pinggang dan satu pada bagian dada," ujar Kapolres Bengkalis AKBP HAdi Wicaksono kepada sejumlah wartawan saat press rillis di Mapolres Bengkalis, Senin 10 April 2017.

Dijelaskan Kapolres bahwa sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul terlebih dahulu di ruko milik HR dan menyusun rencana untuk menghabisi korban. Setelah itu tersangka AN menghubungi korban dan taka lam kemudian korban datang serta sempat mengobrol sambil memakai narkoba jenis sabu.

"Mereka berempat sempat mengobrol dan melakukan pesta narkoba, tak lama kemudian tersangka HR keluar dari kamar mandi dan langsung menghujani korban dengan pisau, aksinya tersebut juga dibantu oleh kedua rekannya," kata Kapolres, seperti mengutip gaungriau.com.

Setelah korban tewas kemudian dua tersangka AN dan AA langsung kabur, sementara tersangka HR tinggal sendirian dan karena linglung akibat pengaruh narkoba maka korban dimutilasi menjadi 10 bagian, sementara tersangka AN melarikan diri kedalam hutan bakau dan untuk menghilangkan alibi tersangka AN membuat laporan ke Polsek.

"Untuk sementara motif pembunuhan ini karena ketiga tersangka takut korban akan membocori rahasia bisnis narkoba ke pihak kepolisian, makanya tersangka dihabisi dengan cara sadis," ungkap Kapolres lagi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal pekenakan pasal pembunuhan berencana 340 jo 338 jo 55 ayat 1 jo 56 ayat 1 ancamana pidana maksimal seumur hidup.***

Berita terkini

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istri Karyawan PT Torganda Rohul Meninggal dengan Leher Terikat

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Bank Di Tembilahan di Lempari Bom Molotov

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+