LAMR Rohul Keluarkan Warkah
Bupati Setujui Kembali Rekomendasi Lembaga Adat Untuk Calon Kepala Desa
RiauPunya.com (Rokan Hulu) -- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu Lakukan Musyawarah Majelis Kerapatan Adat, dengan mengundang Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu di Balai LAMR Rokan Hulu, Senin 8 Agustus 2022.
Datuk Seri H Zulyadaini Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hulu, menyampaikan perihal agenda Rapat bersama Datuk LKA Luhak dan Datuk LKA Kecamatan Se Kabupaten Rokan Hulu bersama dengan Unsur pemerintah, Terkait adanya perubahan ke tiga Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu, Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Petunjuk pelaksanaan teknis dan biaya pemilihan kepala Desa, Sebagai mana Poin pada pasal 24 ayat 2 poin O yang menyatakan Menghapus poin rekomendasi lembaga Adat sebagai syarat Calon Kepala Desa.
Datuk Jupendri Selaku Sekretaris MKA yang juga Protokol pada acara rapat tersebut, Datuk Jupendri mengatakan Musyawarah Majelis ini kita buka dan diharapkan kita didalam forum musyawarah majelis ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang hari ini menjadi polemik di tengah masyarakat, Hadir juga dalam Rapat majelis tersebut, Pengurus LAMR Datuk HAMIN P, Timbalan Ketua LAMR ROHUL, Datuk Suhartono Rifa'i Panglimo Bosa LAMR ROHUL, Datuk Hardison said Panglimo Porang Hulu Balang, Datuk Tasmid Panglimo Codik pandai, Datuk Rafit Mahendra Panglimo Bijak, Datuk Kaharudin Panglimo Pedano montori, dan pengurus LAMR ROHUL lainnya.
Situasi musyawarah sempat menghangat, Datuk HAMIN P mempertanyakan kepada pihak pemerintah yang dalam hal ini hanya di wakil kan oleh Erinaldi Kabag Hukum dan Prasetyo Plt Kadis DPMPD PEMDA Rokan Hulu ;
"Apa alasan Pemkab Rokan Hulu Menghapus poin Rekomendasi Lembaga Adat dalam Syarat pengajuan Calon Kepala Desa, karena sebelumnya sudah ada peraturan sebelumnya yang dituangkan dalam Perda Rokan Hulu Nomor 4 tahun 2016, yang memberikan amanat lembaga Adat Desa/ Kecamatan untuk memberikan rekomendasi bagi Calon Kepala Desa, ini kok dihapus ", ungkap Datuk HAMIN P.
Disambung oleh Panglimo Porang Hulu Balang LAMR ROHUL, Datuk Hardison said ; "Kami dari lembaga Adat meminta pertanggung jawaban pemerintah atas tindakan perubahan Perbup tersebut, jangan anggap Kami ini tidak mengerti Hukum, Kami katakan ini adalah negeri Melayu, Tuan -tuan silahkan datang kesini, silahkan mengkapling Tanah Kami, menggunduli hutan Kami, Tapi Kami ingat kan, jangan sekali-kali menggunduli atau merobah tatanan adat istiadat Adat Kami ". Tegas Datuk Hardison yang agak emosional.
Pemkab Rokan Hulu melalui Plt Kadis DPMPD dan Kabag Humas, menjelaskan, "Kami dari Pemkab Rokan Hulu baik secara pribadi dan Institusi Memohon maaf Kepada Datuk-datuk LAMR Rokan Hulu, Kami khilaf dan Kami berjanji akan lakukan perbaikan, tentunya bersama Bapak Bupati setelah Kami lapor kan hasil musyawarah kita hari ini, dan Kami akan berjanji Rekomendasi Lembaga Adat seperti di Perbup sebelumnya akan kita sesuai kan seperti semula," Ucap Erinaldi.
Pada akhir Rapat Majelis, Datuk Seri H Zulyadaini dan Datuk Seri Dipendri berpesan, Mohon kira nya kejadian yang sama seperti ini tidak terulang lagi.
"Kita bukan mepilah-pilah dan menghalangi siapapun untuk maju menjadi Kepala Desa, Tapi mengingat kan kembali kita semua mesti menjunjung tinggi adat istiadat setempat, bak kata pepatah ; dimana Bumi di pijak di situ langit di junjung, Jangan morubah pangkalan tompek mandi, dikarano urang monumpang mandi. Jangan morubah jalan, di karano urang numpang lalu," pungkasnya. (rls)