Senin, 21 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Spanduk Dishub Disebut jadi Pemicu Bentrokan, Begini kata Kadishub Pekanbaru

Riaupunya.com -- Langkah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang menyebar sejumlah spanduk berisi larangan taksi berbasis online beroperasi diduga menjadi pemicu aksi bentrokan pengendara supir angkutan online dan taksi konvensional di Pekanbaru, Ahad 20 Agustus 2017 kemarin.

Sehingga memantik keberanian beberapa pihak taksi konvensional melakukan tindakan anarkis terhadap beberapa pengemudi online. Dan dilaporkan tiga orang pengemudi Gojek online mengalami aksi kekerasan dan akhirnya menimbulkan aksi balasan yang berakibat dirusaknya 9 unit taksi konvensional.

Namun Kadishub Pekanbaru Arifin Harahap ketika dikonfirmasi membantah peristiwa kemarin malam akibat dampak dari spanduk yang mereka buat.

"Gak mungkin itu penyebabnya. ini lebih kepada aturan yang salah satu pihak telah melanggar," katanya saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin 21 Agustus 2017.

Arifin juga menyebut, spanduk tersebut lebih kepada himbauan, karena memang pada dasarnya taksi online atau angkutan online belum memiliki regulasi dan izin yang jelas untuk bisa beroperasi di Pekanbaru.

"Spanduk itu jelas kita melarang bukan memprovokasi. Makanya itu pihak pengelola angkutan online lapor dong ke dinas perhubungan. Jangan diam-diam seperti ini," ucapnya.

Ketika disinggung mengapa pihak dinas perhubungan tidak mengambil tindakan dengan mendatangi kantor perwakilan masing-masing angkutan online?, Arifin berkilah hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena angkutan online bukan suatu angkutan yang resmi.

"Kalau kita panggil dan kalau kita datangi ke kantornya mereka itu resmi dong, jadi gak mungkin kita yang harus menemui mereka, tapi sebaliknya mereka yang menemui kita," tegasnya.

Sementara Plt Ketua Organda Pekanbaru Agus Sikumbang menyebut aksi bentrokan tersebut lebih kepada ketidak puasaan supir taksi konvensional atas keberadaan angkutan online yang tidak memiliki izin namun bisa mencari penumpang.

"Jadi ini tidak ada kaitan soal spanduk dari dishub, ini lebih kepada penghasilan supir taksi resmi berkurang bahkan mencapai 60 persen. Karena itulah ini harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak terjadi bentrok lagi. Yang tidak berizin secara aturan harus dihentikan pengoperasiannya," tandasnya, seperti mengutip riauaktual.com. ***

Berita terkini

Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Juga Geledah Dua Rumah PPTK MY Bengkalis

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Penyidik KPk juga Geledah Kantor Dinas PU Bengkalis

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ruang Kabag Umum Digeledah KPK

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Selisih Lahan, Jum Terima Dua Bacokan

Senin, 31 Juli 2017 - 00:00:00 WIB
JPU Banding

2 Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis 5 Bulan

Selasa, 11 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Bergaya Preman, Kades Pangkalan Jambi Dinilai Arogan

Rabu, 05 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

BPOM Pekanbaru Dinilai Kurang Tanggap Soal Beras Plastik

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Penjelasan Kapolri Terkait Mutasi Kapolda Sumut

Senin, 05 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+