Vonis Ahok Jadi Referensi Kuasa Hukum Untuk Ringankan Hukuman Buni Yani
Riaupunya.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyampaikan, akan menjadikan vonis majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai rujukan di pengadilan untuk meringankan Buni Yani yang terjerat kasus ujaran kebencian.
"Iya, nanti bisa menjadi referensi bahwa Pak Buni Yani ini dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab atau pun yang dilakukan Buni Yani ini memenuhi pidana, apalagi dibacakan di pengadilan," ungkap Aldwin saat dikonfirmasi, Selasa 9 Mei 2017.
Aldwin menambahkan, putusan majelis hakim yang menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama otomatis membenarkan tindakan Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok. Sehingga majelis hakim yang menangani perkara Buni Yani juga harus mempertimbangkan putusan tesebut.
"Harus dijadikan referensi, juga harus dijadikan bahan rujukan buat hakim, kita akan memasukkan berdasar pertimbangan vonis hakim (sidang Ahok) mengenai tidak ada unsur Bun Yani disitu, akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan Buni Yani nanti," pungkasnya, seperti mengutip okezone.com.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video pidato Ahok sehingga viral di media sosial (medsos) dan kontroversial. Kemudian, Buni Yani dilaporkan ke kepolisian karena dianggap sebagai penyebab kegaduhan dan memecah belah antar-golongan.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. Buni Yani juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.***






























































