Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Riaupunya.com -- Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Yurizal Abdurrahman. Yurizal dinilai melanggar UU Pilkada karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Kasus bermula saat Boalemo menggelar Pilkada memilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2017. Salah satu pasangan yang berminat adalah Uwes Abubakar– Buyung J. Puluhulawa.

Dalam proses tersebut, Yurizal selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkobu, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu, Rurizal dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. Yurizal harus duduk di kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa Yurizal Abdurrahman alias Izal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan" sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis 23 Maret 2017.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 185 B Junto pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 48 ayat 1 yang dimaksud adalah:

Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 36 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus majelis yang diketuai oleh Lalu M Sandi Iramaya dengan angota Ferdiansyah dan Irwanto.


Sumber: Detik.com

Berita terkini

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+