Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Riaupunya.com -- Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Yurizal Abdurrahman. Yurizal dinilai melanggar UU Pilkada karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Kasus bermula saat Boalemo menggelar Pilkada memilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2017. Salah satu pasangan yang berminat adalah Uwes Abubakar– Buyung J. Puluhulawa.

Dalam proses tersebut, Yurizal selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkobu, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu, Rurizal dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. Yurizal harus duduk di kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa Yurizal Abdurrahman alias Izal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan" sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis 23 Maret 2017.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 185 B Junto pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 48 ayat 1 yang dimaksud adalah:

Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 36 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus majelis yang diketuai oleh Lalu M Sandi Iramaya dengan angota Ferdiansyah dan Irwanto.


Sumber: Detik.com

Berita terkini

Soal Aksi 112

Kapolda Metro: Aman dan Damai, Suatu Kebanggaan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gambar Palu Arit di Sekitar Masjid, Begini Ceritanya

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+