Perkuat Sinergi PPNS, Sat Reskrim Bengkalis Gelar Sosialisasi KUHAP
BENGKALIS – Upaya untuk memperkuat kolaborasi antar petugas hukum terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pada hari Senin, 25 Mei 2026, anggota Sat Reskrim melaksanakan sosialisasi mengenai KUHAP sekaligus melakukan koordinasi dalam pemantauan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan PPNS dari berbagai institusi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Acara ini dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya keselarasan dan komunikasi antara institusi penegak hukum untuk menghasilkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil.
“Kerjasama yang efektif di antara penegak hukum dan PPNS sangat krusial agar pelaksanaan tugas di lapangan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” kata IPTU Yohn Mabel.
Dalam acara tersebut, peserta menerima penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dari Kasubbid Bankum Polda Riau, Nerwan, dan PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau, Dr. Arisman.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis turut aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab seputar teknis penyidikan dan penerapan KUHAP di lapangan.
Kasat Reskrim menambahkan, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman teknis penyidikan bagi PPNS sekaligus memperkuat pengawasan dan koordinasi antar institusi.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.(AP)

































































