Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka
Riaupunya.com -- Setelah menetapkan jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka fitnah terhadap pecalang, Polda Bali kembali menetapkan tersangka baru. Polda Bali menetapkan Hazan Achmad, pengunggah video Munarman sebagai tersangka.
Dalam video tersebut, Munarman menuding media tidak proaktif soal adanya Pecalang yang melarang umat muslim di Bali menjalankan salat.
"Ya benar ada satu tersangka lagi yang sudah kita tetapkan. Terkait kasus ini, tersangka baru adalah yang menyebarkan rekaman video tersebut ke youtube," ujar Direskrim Polda Bali Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa 14 Februari 2017.
Dia menuturkan, dalam kasus ini Hazan berperan dan bertugas sebagai orang kepercayaan FPI untuk membuat Web FPI serta mengakses kegiatan FPI ke media sosial. Penyidik masih menelusuri ada tidaknya perintah dari FPI terhadap Hazan agar mengunggah video Munarman.
"Soal kebenaran apakah ada izin dari pihak petinggi FPI untuk menyebarluaskan di medsos, itu akan kita periksa nanti terhadap HA. Kebenarannya kita lihat nanti,"ungkapnya.
Hazan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 11 Februari 2017. "Tersangka baru kita tetapkan hari Minggu kemarin dan sudah kita panggil. Juga ketua FPI kita lakukan pemanggilan kedua. Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya," jelasnya.
Sumber : Merdeka.com

























































