Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus SMS Antasari, Polri Sebut Perlu Kerja Sama dengan Provider

Antasari Azhar

RiauPunya.com -- Antasari Azhar akan menagih perkembangan kasus SMS misterius yang menjebloskannya ke penjara. Polri mengatakan untuk penegakan hukum, harus ada permintaan dan kerja sama dengan provider yang bersangkutan.

"Membuka file SMS itu kan, apalagi ke belakang itu kan ya cari tahu sendiri lah bagaimana provider bisa mengungkap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Untuk bekerjasama dengan provider dalam hal penegakan hukum, Boy mengatakan harus ada permintaan dari pihak kepolisian kepada provider terkait.

"Karena seperti SMS incoming outcoming itu sepengetahuan kita kalau kita kerjasama (dengan provider), dalam konteks penegakan hukum harus ada atas dasar permintaan," jelasnya, seperti diberitakan detik.com.

Kesulitan lainnya yaitu rekaman pesan singkat tersebut bisa terhapus secara otomatis dalam kurun waktu tertentu. Meski ada beberapa kendala, Polda Metro Jaya tetap yang menangani kasus ini akan berusaha melakukan upaya penyelidikan.

"Tapi penyidik Polda Metro, saya mendapatkan info masih melakukan upaya penyelidikan terkait masalah itu," ungkapnya.

SMS misterius itu diterima oleh direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu berbunyi:

Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru.

SMS itu dinilai jaksa penyidik sebagai SMS dari Antasari Azhar. Tapi di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan asal mula SMS tersebut. Antasari telah meminta ahli IT Institut Teknologi Bandung bersaksi dan menyatakan SMS itu bukanlah dari Antasari. Tapi dalil tersebut dikesampingkan hakim.***

Berita terkini

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+