Senin, 02 Maret 2026 - 14:25:02 WIB

AKBP Fahrian Saleh Siregar Pimpin PTDH Anggota Propam Polres Bengkalis

BENGKALIS – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan di tubuh Polres Bengkalis. Seorang anggota yang bertugas di Seksi Propam, Aipda A, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tercatat mangkir selama 70 hari kerja berturut-turut.

Upacara PTDH berlangsung khidmat di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin 2 Maret 2026, dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Seluruh pejabat utama, perwira, dan personel jajaran turut mengikuti prosesi tersebut.

Dalam amanatnya, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa sanksi tegas ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

“Perlu diingat baik-baik, Anda butuh polisi, bukan polisi butuh Anda,” tegas AKBP Fahrian di hadapan peserta upacara, kalimat yang langsung menjadi sorotan.

Ia menekankan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang dilakukan oleh anggota yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan disiplin, yakni personel Propam.

Menurutnya, terhitung mulai 13 Maret 2026, Aipda A resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan mencapai 70 hari kerja.

“Secara institusi dan kedinasan, kami wajib melakukan penegakan kode etik. Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar AKBP Fahrian.

Menariknya, upacara PTDH tersebut tetap dilaksanakan meski yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto Aipda A disilang dalam prosesi upacara, menandai berakhirnya masa dinas secara tidak hormat.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa proses serupa akan menyusul terhadap tiga personel lainnya yang saat ini tengah menjalani tahapan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, Aipda A sebelumnya pernah bertugas di Polsek Bukit Batu sebelum ditarik ke Polres Bengkalis dan ditempatkan di Seksi Propam. Selama tidak berdinas, ia juga dikabarkan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, meski proses penanganan lebih lanjut masih berjalan.

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia serius menjaga marwah institusi. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai disiplin dan kepercayaan publik.

Polres Bengkalis pun menegaskan, penegakan aturan berlaku tanpa pandang bulu siapa pun yang melanggar, siap menerima konsekuensinya. (AP)

Berita terkini

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+