Senin, 02 Maret 2026 - 14:25:02 WIB

AKBP Fahrian Saleh Siregar Pimpin PTDH Anggota Propam Polres Bengkalis

BENGKALIS – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan di tubuh Polres Bengkalis. Seorang anggota yang bertugas di Seksi Propam, Aipda A, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tercatat mangkir selama 70 hari kerja berturut-turut.

Upacara PTDH berlangsung khidmat di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin 2 Maret 2026, dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Seluruh pejabat utama, perwira, dan personel jajaran turut mengikuti prosesi tersebut.

Dalam amanatnya, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa sanksi tegas ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

“Perlu diingat baik-baik, Anda butuh polisi, bukan polisi butuh Anda,” tegas AKBP Fahrian di hadapan peserta upacara, kalimat yang langsung menjadi sorotan.

Ia menekankan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang dilakukan oleh anggota yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan disiplin, yakni personel Propam.

Menurutnya, terhitung mulai 13 Maret 2026, Aipda A resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan mencapai 70 hari kerja.

“Secara institusi dan kedinasan, kami wajib melakukan penegakan kode etik. Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar AKBP Fahrian.

Menariknya, upacara PTDH tersebut tetap dilaksanakan meski yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto Aipda A disilang dalam prosesi upacara, menandai berakhirnya masa dinas secara tidak hormat.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa proses serupa akan menyusul terhadap tiga personel lainnya yang saat ini tengah menjalani tahapan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, Aipda A sebelumnya pernah bertugas di Polsek Bukit Batu sebelum ditarik ke Polres Bengkalis dan ditempatkan di Seksi Propam. Selama tidak berdinas, ia juga dikabarkan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, meski proses penanganan lebih lanjut masih berjalan.

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia serius menjaga marwah institusi. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai disiplin dan kepercayaan publik.

Polres Bengkalis pun menegaskan, penegakan aturan berlaku tanpa pandang bulu siapa pun yang melanggar, siap menerima konsekuensinya. (AP)

Berita terkini

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+