Polbeng Siap Hadapi Proses Hukum di PTUN
BENGKALIS (RiauPunya.com) — Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Johny Custer, akhirnya angkat bicara terkait putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menyatakan gugatan perdata senilai Rp103 miliar dari dosen Polbeng, Suharyono, bukan menjadi ranah perdata melainkan ranah Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam keterangannya Selasa 21 Oktober 2025 Johny menegaskan bahwa pihak kampus akan menghormati proses hukum dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika persoalan ini berpotensi masuk ke ranah PTUN.
“Terkait ranah PTUN, kami dari Polbeng akan mengikuti dan taat dengan peraturan berlaku,” ungkap Johny Custer.
Johny Custer memastikan Politeknik Negeri Bengkalis tetap menjunjung prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam setiap proses administrasi akademik.
“Kami percaya bahwa semua pihak akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Polbeng akan tetap fokus pada tugas utama kami dalam pengembangan pendidikan vokasi,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi respons pertama pihak kampus pasca putusan sela PN Bengkalis yang dibacakan pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Bengkalis tidak berwenang mengadili perkara karena objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat termasuk kategori produk tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.
Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa majelis menilai Senat Polbeng merupakan pejabat tata usaha negara karena melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan.
“Karena SK Kenaikan Pangkat Penggugat termasuk objek TUN, maka sengketa ini timbul dari proses hukum administrasi, bukan perdata,” jelasnya, Ahad 19 Oktober 2025.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kewenangan mengadili perkara seperti ini berada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas dasar itu, PN Bengkalis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, dosen Polbeng Suharyono mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bls, menuntut ganti rugi materil Rp3,6 miliar dan immateril Rp100 miliar. Ia menuding pihak kampus menghambat proses kenaikan jabatannya ke Lektor Kepala karena tidak diterbitkannya Berita Acara Persetujuan Senat, meskipun telah memenuhi seluruh syarat dan memperoleh angka kredit 828,5 poin jauh di atas batas minimal 700 poin yang ditetapkan Kemendiktisaintek.
Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, menyebut terdapat 33 pihak tergugat, termasuk unsur pimpinan dan anggota Senat Polbeng.
“Klien kami sudah memenuhi seluruh beban kerja, bahkan Laporan Kinerja Dosen menunjukkan 15,95 SKS. Tapi Senat menunda usulan kenaikan pangkat dengan alasan tidak mengajar pada semester tertentu, padahal itu tidak diatur dalam ketentuan,” ujarnya.
Sebelum menggugat, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal melalui rapat bersama manajemen dan Senat kampus pada 22 April 2025, namun hasil rapat tersebut tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal.
Dengan putusan sela ini, PN Bengkalis dinyatakan tidak berwenang dan perkara berpotensi dilanjutkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila penggugat memilih untuk meneruskan proses hukum. (put)











































