Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:50:37 WIB

Kerugian Negara Capai 5, 2 Miliar Rupiah

Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka, Satu Diantaranya Pimpinan BRK Duri 

BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpanan pemberiaan kredit disektor pertanian, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, Rabu 23 Oktober 2024.

Kelima tersangka berinisial S, DM, FM, WZH, dan US setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga bulan mendalami terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pemberian kredit. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing.

" S selaku mantan pimpinan cabang BRK Duri. Sedangkan DM selaku pimpinan seksi bisnis BRK. FM selaku official kredit produktif, WZH selaku account Officer kredit produktif. Dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera. US ini merupakan ASN dikecamatan Rokan Hulu, kelima tersangka ini sudah ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo.

Odit menjelaskan berawal pada tahun 2021 BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah atau anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera senilai Rp 4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp 150.000.000 setiap nasabah. Untuk pengajuan tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Kemudian tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.

"Dana kredit sebesar Rp149.850.00 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US juga menggunakan dana kredit 33 nasabah debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi," terang Odit.

Sementara itu, kata Odit untuk mengenai tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Berdasarkan hasil laporan audit, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini berjumlah sebesar Rp 5 miliar lebih," ungkap Odit.

Kelima tersangka telah disangka oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) junta pasal 3 jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. (AP)

Berita terkini

Pernikahan Dini Batal, Cowok Masuk Bui

Minggu, 01 September 2024 - 20:39:14 WIB

Vina Trauma, Akibat KDRT Ditelantarkan dan Digugat Cerai

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:00:11 WIB

BB di 133 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:34:08 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:26:25 WIB

TRC BPBD Bathin Solapan Bongkar Tenda Pengungsian

Jumat, 02 Februari 2024 - 17:50:57 WIB

BPBD Rupat Lakukan Pencarian Remaja Terbawa Air Pasang

Jumat, 12 Januari 2024 - 00:05:54 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir 

Senin, 08 Januari 2024 - 18:40:47 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+