Satu Tersangka Diamankan, Polres dan BC Bengkalis Ungkap Penanam Ganja di Rupat
BENGKALIS, Riaupunya.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA alias Anto (Bin Alm. Zakaria) yang diduga menanam dan merawat delapan batang ganja di dalam rumahnya.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain delapan pot berisi tanaman ganja serta satu unit handphone merk Redmi warna putih. Tanaman ganja tersebut disembunyikan di dalam kamar mandi rumah tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Tersangka mengaku menerima tanaman ganja dari seseorang bernama Agung yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis Ariadi, dalam konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menerima pekerjaan menanam dan merawat ganja tersebut karena alasan ekonomi. Ia dijanjikan upah awal Rp300.000 dan tambahan Rp500.000 jika tanaman tersebut tumbuh subur.
Atas perbuatannya, Anto dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (AP)