Tuntutan JPU Terhadap Kurir Lebih Tinggi Daripada Pemilik Narkoba, Keluarga Terdakwa Kecewa
BENGKALIS, Riaupunya.com-- Keluarga terdakwa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap terdakwa Muhammad Syafii alias Fii dengan tuntutan 5,6 Tahun kurung penjara dan denda Rp1 Miliar.
Hal itu disampaikan, Syamsiatul Akbar, Paman terdakwa ini mengaku kecewa dan merasa ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami keponakannya. Pasalnya, tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap pemilik narkotika jenis sabu-sabu Muhammad Zaidi alias Ajai yang dituntut hanya 2 Tahun kurung penjara.
Menurut Akbar, keponakan dalam perjara tersebut hanya bertindak sebagai orang mengantar barang haram kepada pembeli di sekitaran RSUD Bengkalis yang diperintahkan Muhammad Zaidi dengan imbalan upah Rp50 ribu.
"Saya tidak membenarkan keponakan saya seperti itu. Iya dia bersalah karena terlibat dalam peredaran itu. Tapi saya kecewa, kenapa tuntutannya malah lebih tinggi dari yang menyuruh mengantarkan narkotika,"ucapnya, Selasa 4 Februari 2025.
Di dalam proses persidangan, sebut Akbar, Ia mengikuti dan menyaksikannya. Di sana, terdakwa Zaidi mengaku bahwa barang dari Muhammad Syafii adalah berasal darinya.
"Saya ikut menyaksikan sidangnya. Zaidi mengaku bahwa dia yang menyuruh dan barang itu diakui miliknya. Tapi anehnya tuntutannya malah berbeda bahkan lebih rendah,"terangnya.
Ia berharap, hakim Pengadilan Negeri Bengkalis bersikap adil. Keponakan harus diputus sama dengan Zaidi.
"Inikan rangkaiannya. Keponakan saya lebih dulu ditangkap, dari pengakuannya barang ini dapat dari Zaidi dan polisi melakukan pengembangan dengan menangkap Zaidi. Rasanya saya dari proses penangkapan saja sudah jelas,"pungkasnya.
Jawaban Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo menyatakan, dalam proses persidangan bahwa Muhammad Zaidi meminta Ikramul alias Eka (DPO) untuk mengantar barang narkotika jenis sabu-sabu kepadanya dalam konteks janjian beli barang.
"Terkait dengan perkara ini jadi konstruksi perkaranya sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum bahwa zaidi meminta Eka (DPO) untuk mengantarkan barang dan eka menyuruh syafi'i mengantar ke zaidi namun dalam konteks janjian untuk beli barang,"jelasnya seperti disampaikan Kasi Intel Resky Pradhana Romli.
Sebagaimana SEMA nomor 4 Tahun 2010 menurut Resky, dimana ditemukan fakta sidang terungkap bahwa Syafi'i perantara dan zaidi sebagai pembeli dimana pihak pembeli.
"Barang buktinya 0.27 gram sehingga dapat dikatagorikan sebagai pengguna narkotika dan syafi'i sebagai perantara tentu memenuhi konstruksi pasal 112. Dan dengan barang bukti 0.27 gram jauh dibawah 1 gram maka dapat dikatagorikan sebagai pengguna di Pasal 127,"tutup Kasi Intel.
Kronologis Penangkapan
Dari data umum perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, kedua terdakwa Muhammad Syafii dan Muhammad Zaidi diringkus petugas, (10/8/2024).
Kasus itu berawal dari kedua terdakwa dan satu orang lainnya Ikramul alias Eka (DPO) duduk di sebuah pondok di Desa Meskom Kecamatan Bengkalis. Saat itu, Muhammad Zaidi memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli diparkiran RSUD Bengkalis.
Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dengan menumpang teman terdakwa yang saat itu melewati RSUD Bengkalis dan terdakwa diberi uang sejumlah Rp50 ribu oleh Muhammad Zaidi.
Petugas kepolisian yang mengendus transaksi narkoba meringkus Muhammad Syafii. Setelah dilakukan pengembangan, barang haram itu diakui Syafii berasal dari Muhammad Zaidi. Petugas menangkap Zaidi dan Zaidi mengaku narkotika jenis sabu berasal dari Ikramul alias Eka yang kini masih masuk dalam DPO kepolisian. Dari keduanya, polisi menyita barang haram sabu-sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
Perkara ini bergulir sampai persidangan, Muhammad Syafii alias Fii dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. Ia dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar.
Sedangkan, Muhammad Zaidi alias Ajai secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum. Ia dituntut 2 Tahun kurung penjara. (AP)
































































