Sabtu, 08 Maret 2025 - 14:54:31 WIB

Delapan Kali Gendong Sabu, Arul Divonis Seumur Hidup Pengadilan Negeri Bengkalis 

BENGKALIS , Riaupunya.com -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis atas keterlibatannya dalam sindikat besar peredaran narkotika.

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara permufakatan jahat, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, dan Tia Rusmaya membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu 26 Februari 2025, dengan Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bks.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Ulwan Maluf mengungkapkan bahwa Muhammad Syahrul alias Arul merupakan bagian dari jaringan narkotika besar yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Mesri.

"Fakta persidangan, Arul terbukti lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg," tegas Ulwan Maluf kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Ulwan Maluf menegaskan, bahwa vonis seumur hidup tersebut. Pengadilan Negeri Bengkalis diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta upaya untuk menekan peredaran barang haram di Bengkalis.

"Pengadilan Negeri Bengkalis tentunya tidak akan bermain main dengan hukuman bagi pengedar narkoba, hukuman seumur hidup ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Jika perlu hukuman mati," tegas Ulwan Maluf lagi.

Sebelumnya, Muhammad Syahrul alias Arul diamankan petugas pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, saat mengangkut puluhan ribu butir pil ekstasi. Ia didakwa bersama MA alias Arif dan AA alias Nan, yang menjalani proses hukum terpisah.

Meski keputusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun vonis seumur hidup ini tetap menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.(AP)

Berita terkini

Predikat WBK Kembali Diraih Kejari Bengkalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:04:31 WIB

Pernikahan Dini Batal, Cowok Masuk Bui

Minggu, 01 September 2024 - 20:39:14 WIB

Vina Trauma, Akibat KDRT Ditelantarkan dan Digugat Cerai

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:00:11 WIB

BB di 133 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:34:08 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:26:25 WIB

TRC BPBD Bathin Solapan Bongkar Tenda Pengungsian

Jumat, 02 Februari 2024 - 17:50:57 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+