Kamis, 15 Mei 2025 - 19:10:29 WIB

Tersangka Pengancaman, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Terhadap Wawan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30 tahun) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui ekspose video conference pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Mogonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.

"Dihentikan penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022," ungkap Rezky Pradana Romli.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025, di mana tersangka sempat mengancam ayah tirinya menggunakan pisau setelah terlibat cekcok di warung depot air minum milik keluarga. Meski tindakan tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, korban telah memberikan maaf dan tersangka pun dikenai sanksi sosial berupa pembersihan mushalla di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan untuk pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Justru pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan pertanggungjawaban moral pelaku kepada korban dan masyarakat," kata Resky.

Dijelaskan Resky, selain tersangka telah memperoleh maaf dari korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mendapatkan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat humanisme dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa keadilan yang menyentuh hati masyarakat.

Bahwa adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada, pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua,Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tiga, korban telah memaafkan tersangka Empat, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ke-enam, keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (AP)

Berita terkini

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+